Orang Asing yang berencana untuk tinggal dalam waktu yang relatif lebih lama, atau juga berencana akan melaksanakan kegiatan sebagaimana :
Bekerja, Investasi, Riset, Belajar, Penyatuan Keluarga, Repatriasi, sebagai Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara
Dapat memilih jenis visa ini :
VISA TINGGAL TERBATAS
Untuk memperoleh jenis visa ini, Orang Asing dapat mengajukan permohonannya ke Kantor Perwakilan Republik Indonesia terdekat, atau Penjaminnya dapat mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi setelah melengkapi persyaratannya.
Jenis visa ini terbagi menjadi beberapa indeks yang setiap indeks memiliki persyaratan yang berbeda dan kegunaan yang berbeda.
PASTIKAN VISA ANDA SESUAI DENGAN KEGIATAN ANDA DI INDONESIA
MELAKUKAN KEGIATAN DENGAN VISA YANG TIDAK SESUAI ADALAH DAPAT DIPIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN DI INDONESIA
VISA TINGGAL TERBATAS UNTUK PENANAMAN MODAL ASING
(index 313 & 314)
Persyaratan :
- Surat permohonan dan jaminan
- Fotocopy buku tabungan
- Fotocopy passport minimal berlaku :
- 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal; atau
- 30 bulan untuk 2 tahun masa tinggal
- Rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing
VISA TINGGAL TERBATAS UNTUK PELATIHAN DAN PENELITIAN
(index 315)
Persyaratan :
- Surat permohonan dan jaminan
- Fotocopy buku tabungan
- Fotocopy passport minimal berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
- Rekomendais dari Instansi yang membidangi penelitian (RISTEK, LIPI)
VISA TINGGAL TERBATAS UNTUK PENDIDIKAN (PELAJAR)
(index 316)
Persyaratan :
- Surat permohonan dan jaminan
- Fotocopy buku tabungan
- Fotocopy passport minimal berlaku :
- 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal; atau
- 30 bulan untuk 2 tahun masa tinggal
- Rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
VISA TINGGAL TERBATAS UNTUK PENYATUAN KELUARGA
(index 317)
- Untuk yang menikah dengan Warga Negara Indonesia
- Surat permohonan dan jaminan
- Fotocopy buku tabungan
- Fotocopy passport minimal berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
- Fotocopy surat nikah
- Mengikuti istri atau suami pemegang ITAS / ITAP
- Surat permohonan dan jaminan
- Fotocopy buku tabungan
- Fotocopy passport minimal berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
- Fotocopy surat nikah
- Fotocopy KITAS / KITAP suami / istri
- Anak sah dari orang tua WNI dan Orang Asing dan Anak dari Orang Asing yang menikah dengan WNI (dibawah 18 tahun dan belum menikah)
- Surat permohonan dan jaminan
- Fotocopy buku tabungan
- Fotocopy passport minimal berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
- Fotocopy surat nikah orang tua
- Fotocopy akte kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP orangtua WNI
- Andak dari Orang Asing pemegang KITAS / KITAP (dibawah 18 tahun dan belum menikah)
- Surat permohonan dan jaminan
- Fotocopy buku tabungan
- Fotocopy passport minimal berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
- Fotocopy surat nikah orang tua
- Fotocopy akte kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KITAS / KITAP Orang tua