Keterangan Umum
CV merupakan singkatan dari Commantiraire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia Persekutuan Komanditer, yaitu merupakan salah satu jenis badan usaha yang tidak memiliki badan hukum. Pendirian CV harus dilakukan dengan akta notaris dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam suatu CV minimal terdapat 1 (satu) orang Sekutu aktif dan 1 (satu)orang Sekutu Pasif. Sekutu Aktif adalah pendiri yang akan bertindak sebagai pengurus CV dalam kegiatan usahanya sehari-hari atau dengan kata lain bertindak sebagai Direktur. Secara umum harta kekayaan Sekutu Aktif tidak terpisah dengan harta kekayaan CV. Pendiri yang bertindak sebagai Sekutu Aktif dapat dimintakan pertanggungjawaban atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh CV sampai pada harta pribadinya.
Sementara itu Sekutu Pasif tidak boleh ikut serta menjalankan dan mewakili CV dalam kegiatan usahanya. Tanggung jawab Sekutu Pasif hanya terbatas pada sejumlah modal yang disetorkannya ke dalam CV. Akan tetapi dalam keadaan tertentu Sekutu Pasif pun dapat diminta pertanggungjawabannya untuk mengganti kerugian sampai dengan harta pribadinya, misalnya dalam hal Sekutu Pasif ikut serta menjalankan kegiatan usaha CV atau terbukti melakukan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian CV.
Modal CV tidak dibatasi sehingga tidak ada kewajiban bagi pendiri untuk memenuhi jumlah modal tertentu. Namun demikian jumlah tersebut tetap wajib ditentukan oleh pendiri sendiri dan dicantumkan dalam Akta Pendirian.
Persyaratan Dokumen dan Data Dalam Pendirian CV
- KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga calon pendiri;
- KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga calon Direktur(dalam hal menunjuk orang yang bukan merupakan pendiri);
- Email dan nomor handphone yang aktif dari para pendiri dan Direktur.
Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Pendirian CV
- Dalam pendirian CV, calon pendiri yang berhalangan atau tidak dapat melakukan penandatanganan Akta Pendirian dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk menandatangani Akta Pendirian di hadapan notaris. Prima Pasti Jaya dapat membantu dan mewakili anda dalam penandatanganan Akta Pendirian di hadapan notaris dan kami akan menyiapkan surat kuasa untuk hal tersebut apabila diminta;
- Saat ini permohonan perizinan usaha PT dilakukan melalui sistem terpadu Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan sistem perpajakan, oleh sebab itu para pendiri dan direktur yang akan menjabat pada CV wajib memastikan bahwa status NPWP dan KSWP yang bersangkutan dalam status valid;
- Kegiatan Usaha CV yang tercantum dalam Akta Pendirian CV wajib sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbaru Tahun 2017 (KBLI 2017);
- Sistem OSS mewajibkan pelaku usaha untuk memasukan informasi mengenai kegiatan usahanya, termasuk jumlah tenaga kerja, nilai investasi, apakah ada rencana kegiatan mendirikan bangunan, dan lokasi kegiatan usaha. Kami dapat membantu anda dari awal hingga CV mendapatkan seluruh izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Proses pembuatan akta pendirian CV saat ini sangat mudah. Prima Pasti Jaya sebagai perusahaan jasa pembuatan CV terpercaya dapat membantu anda dalam pembuatan akta dan dokumen legal yang dibutuhkan untuk pendirian CV. Sebagai penyedia jasa pembuatan CV yang profesional, Prima Pasti Jaya memiliki layanan dengan proses yang mudah dan cepat. Tunggu apa lagi? Hubungi kami segera!