KITAS untuk Pekerja
Dokumen ini adalah untuk Pekerja Asing (TKA) yang ingin bekerja dan menetap di Indonesia selama masa tugasnya, baik sebagai Komisaris/Direktur/Tenaga Ahli.
Mempekerjakan TKA untuk menduduki posisi seperti Komisaris, Direktur, Manajer, Tenaga Ahli dan atau bidang lainnya, diijinkan oleh Departemen Tenaga Kerja Indonesia selama tidak mendapat personil yang tepat di Indonesia. namun, pihak Depnaker membatasi beberapa bidang dalam setiap sektornya untuk bisa dimanfaatkan oleh Perusahaan dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Untuk Tenaga Kerja Asing di Indonesia, mereka akan membutuhkan IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) atau yang biasa disebut Working Permit. Dokumen ini biasanya merupakan kewajiban dari Perusahaan yang mempekerjakan TKA.
Persyaratan Paket KITAS untuk Pekerja :
- Copy Warna Akte Notaris + SK Kehakiman.
- Copy Warna SIUP (Minimal SIUP Menengah Modal Rp.1 Milyar) atau IUT/IUI dari BKPM (Khusus PMA) atau Ijin Operasional dari Departemen terkait.
- Copy Warna TDP, NPWP, Domisili Perusahaan.
- Copy Warna KTP Direktur.
- Copy Warna Wajib Lapor Disnaker (Khusus Perusahaan domisili Jakarta, ijin dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan setempat).
- Struktur Organisasi (ada posisi utk TKA).
- Copy Kontrak Kerja TKA dan Perusahaan (di tandatangani kedua belah pihak diatas meterai dan berstempel).
- Surat Penunjukkan Staf Pendamping TKA + Photo Warna+copy Warna KTP staf tsb.
- Surat Sponsor.
- Surat Jaminan.
- Surat Kuasa.
- Form Aplikasi TKA.
- Copy Warna Passport TKA (min Berlaku utk 18 bulan kedepan) (Copy Warna).
- Copy Warna Ijazah Terakhir TKA (min Sarjana). Ijazah harus huruf Latin. (di ttd oleh TKA dan HRD diatas meterai + distempel perusahaan).
- Curriculum Vitae TKA. usia min 25thn mak 50thn (di ttd oleh TKA dan HRD diatas meterai + distempel perusahaan).
- Copy Buku Tabungan TKA (minimal Saldo USD1500 atau setara).
- Pas Photo TKA latar merah ukuran 2×3; 3×4; 4×6 masing-masing 6 lembar.
- Rekomendasi penggunaan TKA dari Instansi terkait (khusus bagi Perusahaan dibidang Perminyakan, Pertambangan, Kelistrikan, Pilot, Nahkoda, Guru, dll).
- Copy semua RPTKA sebelumnya (jika proses perpanjangan atau penambahan posisi).
- Copy Warna semua IMTA+DPKK TKA yang ada di Perusahaan (jika proses perpanjangan atau penambahan posisi).
- Form Diklat Tenaga Kerja Asing (jika perpanjangan atau penambahan posisi).
- Copy Warna Laporan keberadaan TKA (wajib bagi lokasi kerja hanya di Jakarta)